Portal Resmi Pemerintah Kota Makassar

PEMERINTAH KOTA MAKASSAR

Menpan-RB Beri Penghargaan SAKIP Award 2018

MAKASSAR, — Kota Makassar mendapatkan penghargaan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Drs. Syafruddin M.S.i untuk laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LHE AKIP) tahun 2018 di Four Points Hotel, Makassar, Selasa (19/02/19). Wali Kota Makassar, Danny Pomanto mengatakan sangat bersyukur meraih penghargaan tersebut meskipun masih mendapatkan nilai B. “Kita dapat nilai B yang kedua kalinya ini. Paling tidak tahun depan kita dapat nilai BB. Kita masih ada kekurangan yang harus kita benahi. Lemahnya kita ada di proses administrasi. Kita perlu belajar dari Jogjakarta yang mendapat nilai AA,” ucap Danny. Sementara, Menpan RB, Syafrudin menyerahkannya untuk 174 Pemda di Wilayah III. Wilayah ini meliputi 12 pemerintah provinsi, yaitu D.I. Yogyakarta, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat, dan 162 Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah ke-12 provinsi tersebut. Selain memberikan Rapor Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Kementerian PANRB juga memberikan apresiasi terhadap pemda yang berhasil menerapkan SAKIP dengan baik. LHE AKIP yang diberikan oleh Kementerian PANRB juga berisikan rekomendasi yang harus dilakukan pada tahun ini guna memperbaiki tata kelola pemerintahan di setiap Instansi Pemerintah. Evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian PANRB juga bukanlah evaluasi terhadap dokumen Laporan Kinerja, melainkan evaluasi tehadap seluruh sistem yang berjalan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan. Senada dengan Danny, Syafruddin pun menghimbau, seluruh pimpinan daerah belajar sistem akuntabilitas kinerja pemerintahan ke DIY. Menurut dia, apabila seluruh daerah telah mencapai SAKIP dengan nilai AA, maka tahun 2024 Indonesia dapat menghemat anggaran sebesar Rp 900 triliun. Menteri juga menekankan, kinerja aparat pemerintahan harus semakin inovatif dan kreatif dalam menjalankan roda pemerintahan, sehingga akan cepat dan akurat menyentuh harapan masyarakat. Melalui penerapan SAKIP, terbukti mampu mencegah potensi pemborosan anggaran. Untuk di daerah Wilayah III ini sendiri mampu menghemat anggaran hingga Rp 6,9 triliun dalam tahun 2018. Sebut Syafruddin pula, SAKIP bukan hanya pemberian nilai, namun juga menggambarkan kemampuan instansi pemerintah dalam melakukan pengelolaan penggunaan anggaran dan dapat dipertanggungjawabkan demi memberikan pelayanan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Sebelumnya, Kementerian PANRB telah menyerahkan Rapor SAKIP bagi pemda di dua wilayah I di Bandung, dan wilayah II di Banjarmasin.(dayat/cammang).

Berikan Pemahaman Tentang Pelepasan Tanah Ex Gemeente Dinas Pertanahan Menggelar Sosialisasi

Makassar- Dinas Pertanahan Kota Makassar mengadakan sosialisasi tata cara pelepasan tanah Ex Gemeente bertempat di Hotel Horison Ultima Makassar, Selasa (19/2/2019). Tanah Ex.Gemeente di kota Makassar adalah merupakan tanah milik Indonesia yang pernah dikuasai oleh Pemerintah Hindia Belanda.lalu beralih menjadi Tanah Negara yang dikuasai oleh Pemerintah Kota Makassar. Mengingat Ex. Gemeente ditempati warga secara turun temurun sehingga Pemerintah Kota Makassar perlu mengambil kebijakan melalui Surat Keputusan Walikota madya Daerah Tingkat. II Ujung Pandang No.39 Tahun 1983 dan No.2183 tahun 1990 tentang Pelepasan Hak atas Tanah yang dikuasai Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat. II Ujung Pandang kepada Penduduk yang mendudukinya untuk mendapatkan Pembayaran Ganti Rugi. Wakil Walikota Makassar Syamsu Rizal MI. mengatakan dalam sambutannya, bahwa pelepasan tanah Ex Gementee perlu kehatian hatian dalam penanganan proses pelepasan tanah tersebut. “Dalam proses pelepasan tanah ex Gemeente oleh pemerintah, dibutuhkan ketelitian dan ke hati- hatian, perlu adanya koordinasi antara pemerintah setempat dan masyarakat supaya tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari,”ucapnya. Kadis pertanahan kota Makassar, H. Manai Sophian saat memberikan arahannya menjelaskan tujuan pelaksanaan sosialisasi ini. “Kegiatan ini bertujuan agar peserta dapat memahami dan mengetahui tentang tata cara pelepasan hak atas tanah yang dikuasai oleh pemerintah kota dengan ganti rugi oleh dinas pertanahan kota Makassar,” ujarnya. “Sosialisasi ini sangatlah penting karena dapat memberikan pemahaman pada kita semua tentang berbagai aturan per undang undangan mengenai pertanahan, serta tata cara serta mekanisme proses pelepasan, hak atas tanah yang dikuasai oleh pemerintah Kota Makassar kepada penduduk yang menempatinya,” tambahnya. “Dari kurang 8042 leblh persil yang ditempati oleh masyarakat, kurang leblh 81 persen telah melakukan proses pelepasan hak dengan membayar ganti rugi kepada pemerintah kota Makassar melalui dinas Pertanahan Kota Makassar”,terangnya. Dia menghimbau apa yang dipaparkan nanti oleh pemateri kepada peserta sosialisasi ini, mampu dicerna dan dipahami dengan sebaik baiknya, oleh masyarakat yang menempati tanah Ex – gemeente, sehingga realisasinya nanti proses pelepasan tanah tersebut dapat berjalan sesuai dengan aturan. “Sosialisasi tata cara pelepasan tanah Ex- gemeente diikuti peserta dari Kecamatan Mariso, para tokoh masyarakat, RW, RT dan Masyarakat yang memegang hak sewa di wilayah kecamatan Mariso,” kata Ketua Panitia pelaksana Sosialisasi ini Nurdin, SH,MH. Dinas pertanahan memberikan materi kepada peserta dengan menghadirkan narasumber Diantaranya Kepala Bagian Hukum dan HAM kota Makassar, Kasubag pemerintahan dikecamatan dan kelurahan pada Bagian Tata pemerintahan Kota Makassar, Serta Bagoan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Makassar.(dayat/cammang)

Skip to content