Portal Resmi Pemerintah Kota Makassar

PEMERINTAH KOTA MAKASSAR

Berikan Pemahaman Tentang Pelepasan Tanah Ex Gemeente Dinas Pertanahan Menggelar Sosialisasi

Makassar- Dinas Pertanahan Kota Makassar mengadakan sosialisasi tata cara pelepasan tanah Ex Gemeente bertempat di Hotel Horison Ultima Makassar, Selasa (19/2/2019). Tanah Ex.Gemeente di kota Makassar adalah merupakan tanah milik Indonesia yang pernah dikuasai oleh Pemerintah Hindia Belanda.lalu beralih menjadi Tanah Negara yang dikuasai oleh Pemerintah Kota Makassar.

Mengingat Ex. Gemeente ditempati warga secara turun temurun sehingga Pemerintah Kota Makassar perlu mengambil kebijakan melalui Surat Keputusan Walikota madya Daerah Tingkat. II Ujung Pandang No.39 Tahun 1983 dan No.2183 tahun 1990 tentang Pelepasan Hak atas Tanah yang dikuasai Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat. II Ujung Pandang kepada Penduduk yang mendudukinya untuk mendapatkan Pembayaran Ganti Rugi.

Wakil Walikota Makassar Syamsu Rizal MI. mengatakan dalam sambutannya, bahwa pelepasan tanah Ex Gementee perlu kehatian hatian dalam penanganan proses pelepasan tanah tersebut.

“Dalam proses pelepasan tanah ex Gemeente oleh pemerintah, dibutuhkan ketelitian dan ke hati- hatian, perlu adanya koordinasi antara pemerintah setempat dan masyarakat
supaya tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari,”ucapnya.

Kadis pertanahan kota Makassar, H. Manai Sophian saat memberikan arahannya menjelaskan tujuan pelaksanaan sosialisasi ini.

“Kegiatan ini bertujuan agar peserta dapat memahami dan mengetahui tentang tata cara pelepasan hak atas tanah yang dikuasai oleh pemerintah kota dengan ganti rugi oleh dinas pertanahan kota Makassar,” ujarnya.

“Sosialisasi ini sangatlah penting karena dapat memberikan pemahaman pada kita semua tentang berbagai aturan per undang undangan mengenai pertanahan, serta tata cara serta mekanisme proses pelepasan, hak atas tanah yang dikuasai oleh pemerintah Kota Makassar kepada penduduk yang menempatinya,” tambahnya.

“Dari kurang 8042 leblh persil yang ditempati oleh masyarakat, kurang leblh 81 persen telah melakukan proses pelepasan hak dengan membayar ganti rugi kepada pemerintah kota Makassar melalui dinas Pertanahan Kota Makassar”,terangnya.

Dia menghimbau apa yang dipaparkan nanti oleh pemateri kepada peserta sosialisasi ini, mampu dicerna dan dipahami dengan sebaik baiknya, oleh masyarakat yang menempati tanah Ex – gemeente, sehingga realisasinya nanti proses pelepasan tanah tersebut dapat berjalan sesuai dengan aturan.

“Sosialisasi tata cara pelepasan tanah Ex- gemeente diikuti peserta dari Kecamatan Mariso, para tokoh masyarakat, RW, RT dan Masyarakat yang memegang hak sewa di wilayah kecamatan Mariso,” kata Ketua Panitia pelaksana Sosialisasi ini Nurdin, SH,MH.

Dinas pertanahan memberikan materi kepada peserta dengan menghadirkan narasumber Diantaranya Kepala Bagian Hukum dan HAM kota Makassar, Kasubag pemerintahan dikecamatan dan kelurahan pada Bagian Tata pemerintahan Kota Makassar, Serta Bagoan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Makassar.(dayat/cammang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

seventeen + 3 =

Skip to content