Portal Resmi Pemerintah Kota Makassar

PEMERINTAH KOTA MAKASSAR

Kaji Bentuk Kerjasama Antar Daerah Dan Lembaga BPKS Selenggarakan Bimtek

MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui bagian Perekonomian dan Kerja sama Sekretariat Daerah kota Makassar menggelar bimbingan teknis
penyusunan naskah kerjasama Internasional oleh Pemerintah Daerah. Di Hotel Swiss Bell Pantai Losari, Selasa 26 Maret 2019.

Kepala Bagian Perekonomian dan Kerjasama Pemkot Makassar Najiran mengatakan, bimbingan tehnis yang dilaksanakan merupakan rangkaian dari acara Sosialisasi Permenlu No. 3 tahun 2019 yang telah dilaksanakan sehari sebelumnya.

“Bimbingan teknis yang diselenggarakan hari ini merupakan rangkaian sosialisasi Permenlu No. 3 tahun 2019. Kita tindak lanjuti dengan menggelar bimbingan teknis dengan melakukan pengkajian naskah kerjasama antar daerah dan Lembaga,” ujarnya.

Menurutnya Peraturan Permenlu no 3 tahun 2019 merupakan landasan hukum dan pedoman bagi Pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta Badan Badan maupun lembaga negara yang ingin melakukan hubungan kerja sama dengan luar negeri.

“Didalamnya mengatur semua tentang perjanjian kerja sama dan proses perjanjian kerja sama yang wajib disetujui baik itu Kemendagri maupun Kemenlu RI yang mengedepankan kepentingan nasional dan daerah dalam mentransfer of Knowledge or Technologi,” jelasnya.

Sementara itu Asisten ll Bidang Ekonomi Pembangunan dan Sosial kota Makassar Irwan Bangsawan mengatakan di era globalisasi yang makin maju,dimana transparansi semakin luas, pemerintah pusat memberi keleluasan kepada pemerintah daerah untuk melakukan perjanjian kerjasama dengan negara lain.

Irwan mencontohkan salah satu bentuk kerjasama yang saling menguntungkan antara kedua kota maupun negara yakni perjanjian kerjasama dalam bentuk Sister City.

“Sister city merupakan salah satu contoh perjanjian kerjasama antar dua kota baik itu di bidang ekonomi, sosial budaya, yang satu sama lainnya saling menguntungkan, namun dalam realisasinya perjanjian tersebut wajib dikonsultasikan ke pemerintah pusat, sehingga perjanjian yang dilaksanakan nantinya tidak akan merugikan salah satu pihak,” tandasnya.(dayat-cammang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three + 2 =

Skip to content