Portal Resmi Pemerintah Kota Makassar

PEMERINTAH KOTA MAKASSAR

Pertegas Batas Wilayah Kelurahan Bagian Tata Kelola Pemerintahan Laksanakan Pembinaan Administrasi Wilayah

MAKASSAR – Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Makassar melaksanakan kegiatan pembinaan administrasi wilayah diselenggarakan di Hotel Durian Condotel Suite, Jalan H.Ince Saleh No. 2 Makassar, Senin (11/3/2019).

Dalam laporannya Muhammad Agus Genda Kasubag Otonomi Daerah Pemkot Makassar mengatakan kegiatan ini bertujuan mempertegas batas-batas wilayah antara kelurahan dalam wilayah kota Makassar.

“Kegiatan ini kita laksanakan, untuk mengetahui lebih jelas serta melihat lebih jauh kondisi batas antar wilayah kelurahan dengan kelurahan lainnya, sehingga pelaksanaan roda pemerintahan baik itu di kecamatan maupun di kelurahan dapat berjalan tertib administrasi,” ucapnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Muhammad Ansar mengungkapkan apresiasi kepada bagian tata kelola pemerintahan
yang dari tahun ke tahun melakukan perbaikan untuk memastikan tata batas wilayah kelurahan dan kecamatan.

“Dengan adanya kepastian batas wilayah masing-masing akan meminimalisir terjadinya kesalahan pemberian pelayanan administrasi kepada masyarakat seperti pelayanan pertanahan,
kependudukan, perencanaan dan pengembangan
serta penglolaan pembangunan,” jelasnya.

Sekda berharap agar penegasan tapal batas dari 153 kelurahan dan 15 kecamatan dapat rampung seluruhnya sehingga dapat segera dilakukan pemasangan pilar batas serta dibuatkan dalam bentuk pemetaan.

Hasil dari kegiatan penegasan tapal batas jika sudah rampung selanjutnya akan dilaporkan kepada Direktorat Jendral Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri dan Badan Informasi Geospasial.

Peserta pada kegiatan penegasan batas melibatkan aparat Kecamatan Kelurahan ketua RT/RW dan tokoh masyarakat se kecamatan Makassar.

Adapun pemateri dari topografi Kodam XIV Hasanuddin yang membidangi batas wilayah kecamatan,(dayat-cammang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four × 3 =

Skip to content