Portal Resmi Pemerintah Kota Makassar

PEMERINTAH KOTA MAKASSAR

Pj Walikota  Hadiri Rapat Terbatas Bahas Penerapan PLTSa

Makassarkota, JAKARTA,- Pj Walikota Makassar Dr M Iqbal S Suhaeb menghadiri rapat terbatas  yang digelar oleh Sekretariat Negara Republik Indonesia di Istana Negara, Jalan Merdeka Utara No. 1, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).

Rapat yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo membahas sejauh mana tindak lanjut dan perkembangan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di kabupaten kota.

www.makassar.go.id

Pj Walikota Iqbal usai menghadiri rapat terbatas tersebut mengatakan ada dua hal yang dibahas dalam rapat terbatas,  khususnya terkait kendala yang dihadapi kabupaten kota dalam penerapan PLTSa.

“Dalam rapat ini  presiden menjelaskan mengenai per hitung yang mesti dilakukan PLN, yakni Rp 13 koma sekian per KWH, dalam pengoperasian PLTSa bukan berdasarkan keuntungan, melainkan untuk pembersihan sampah di kota dan  kabupaten,” ucapnya.

www.makassar.go.id

Demikian pula dengan tipping fee atau biaya pengelolaan sampah menurutnya  banyak daerah tidak berani mengambil kebijakan karena takut persoalan hukum padahal payung hukumnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden

“Misalkan biaya pengelolaan sampah di Jawa Timur yang cukup hanya Rp 150 untuk daerah lain bisa menerapkan itu, karena biayanya cukup murah apalagi  dasar hukum jelas yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan pada 12 April 2018,” terangnya.

(Sumber: Humas/Dayat – Editor: Cammang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

nine − 8 =

Skip to content