Portal Resmi Pemerintah Kota Makassar

PEMERINTAH KOTA MAKASSAR

Rapat Kerja Dinas Pendidikan Kota Makassar Dengan Komisi D DPRD Makassar Bahas PPDB 2019/2020

Makassarkota – Dinas Pendidikan kota Makassar menggelar Rapat kerja bersama Komisi D Kota Makassar tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diruang ramat paripurna, Sabtu (24/5)

Rapat digelar dalam rangka membahas PPDB tahun 2019 untuk tingkat Sekolah Dasar dan Tingkat Sekolah Menengah Pertama Sekota Makasssar.

“Pertemuan kami dengan Komisi D membahas tentang pedoman penerimaan peserta didik baru di lingkungan dinas pendidikan kota Makassar untuk Tahun Pelajaran 2019/2020, seperti tertuang dalam Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2019,” Ucap Rahman Bando, Kadis Pendidikan Kota Makassar.

Pada PPDB tahun 2019 ini dinas pendidikan akan menggunakan IT berupa aplikasi yang digunakan menginput data peserta didik secara transparan

Data-data dan nama peserta didik yang mengikuti PPDB akan diumumkan secara daring melalui web site resmi PPDB diknas,, ” ungkapnya.

PPDB tahun ini akan dilaksanakan melalui tiga mekanisme yaitu dengan jalur zonani dengan kuota 90 persen, jalur prestasi dengan kuota 5 persen dan melalui jalur perpindahan dengan kuota juga 5 persen.

Tahun ini penggunaann kartu keluarga untuk jalur Zonasi diterapkan untuk memgetahui domisili peserta didik sehingga mengantisipasi adanya pindahan dadakan dari siswa daerah lain saat PPDB diadakan.

Sememtara itu Ketua Komisi D Hamzah Hamid menegaskan bahwa sistem PPDB tahun ini memang harus Transparan dan Akuntabel mengingat pengalaman tahun lalu banyak orang tua peserta didik mengadu dan mengeluhkan tidak adanya transparansi pada PPDB tahun lalu.

Banyaknya pengaduan dan laporan dari orang tua peserta didik yang tidak diakomodir oleh sekolah mengakibatkan timbulnya berbagai permasalahan dunia pendidikan di kota makassar, saya harap Tahun ini Penerimaan PPDB dapat berjalan secara transparansi, ” terangnya.(Dayat-Cammang).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one × 5 =

Skip to content