Portal Resmi Pemerintah Kota Makassar

PEMERINTAH KOTA MAKASSAR

Tingkatkan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah BPKS Kota Makassar Sosialisasi PP UU Nomor 54 Tahun 2017

MAKASSAR – Perusahaan Daerah sebagai Badan Usaha Milik Pemerintah, tentunya tidak lepas dari pengawasan pemerintah kota Makassar sebagai pemilik perusda tersebut, dimana pemerintah kota berkewajiban mengawasi jalannya operasional masing masing Perusda tersebut

Dalam menyamakan persepsi dan pehaman mengenai pengelolaan pada perusda bagian perekonomian dan kerja sama pemerintah kota Makassar menyelenggarakan sosialisasi Peraturan undang undang nomor 54 tahun 2017 tentang pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah. Bertempat di Hotel Horison Jalan Jend. Sudirman Makassar, Rabu 20 Maret 2019.

Kepala bagian perekonomian dan kerja sama Pemkot Makasar Najiran mengatakan kegiatan sosialisasi diselenggarakan bertujuan untuk memberikan pemahaman serta menyatukan persepsi kepada seluruh perusda milik pemerintah kota tentang pengelolaan Perusda sesuai peraturan undang undang no 54 tahun 2017.

“Selama ini masing masing Perusda mengartikan peraturan perusda dengan persepsi yang berbeda beda, namun dengan adanya sosialisasi PP no 54 yang disahkan pada bulan Desember 2017 tentunya akan memberikan pemahaman yang sama tentang tata cara mengelola Perusda,” ucapnya.

Dalam sambutannya Asisten ll Pemkot Makassar Irwan Bangsawan menjelaskan bahwa sebagai Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah Perusda Tujuan adanya BUMD adalah untuk menggali potensi daerah agar dapat dimanfaatkan secara optimal, efektif dan efisien, agar memberi manfaat yang optimal bagi kota Makassar.

“Perusda harus lebih profesional dan memiliki pola kerja yang berbeda, berorientasi pada pendapatan dan keuntungan untuk pemerintah kota sebagai pemilik,” jelasnya.

Menurutnya pengelolaan perusda haruslah dikelola secara baik atau Good Coorporate Govermance (GCG) yaitu dengan mengedepankan Transparency, Acountability, Responsibility, Independency dan Fairness atau biasa dikenal dengan istilah TRAINS.

“Dengan adanya pembekalan ini kita harapkan dalam pengelolaan perusda dapat dipantau dan dapat berjalan dengan baik, sehingga apabila ada permasalahan dapat diantisipasi dan dicarikan solusinya,” jelasnya.

Hadir pada Sosialiasi ini antara lain Direktur Perusda, Badan pengawas dan SKPD Makassar terkait.(dayat-cammang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

18 + 18 =

Skip to content