Portal Resmi Pemerintah Kota Makassar

PEMERINTAH KOTA MAKASSAR

Berikan Pemahaman Tentang Penataan Dan Pemanfaatan Tanah Negara Kepada Aparat Kecamatan Dinas Pertanahan Kota Makassar Gelar Sosialisasi

MAKASSAR – Dinas Pertanahan pada sekretariat kota Makassar menyelenggarakan sosialisasi penataan dan pemanfaatan tanah negara yang diselenggarakan di Hotel Grand Celino No 27 Makassar, Senin 12 Maret 2019.

Ketua panitia acara sosialisasi bapak Mansur mengatakan, maksud dan tujuan terselenggaranya sosialisasi agar para peserta mampu memahami tentang penataan dan pemanfaatan tanah negara sesuai aturan yang berlaku dalam UUPA nomor 5 tahun 1960.

“Dalam hal ini aparat perlu memahami lebih jauh bagaimana pemanfaatan tanah negara tersebut serta dapat meminimalisir permasalahan tanah dalam masyarakat baik perorangan ,kelompok,
golongan organisasi, yang dapat berdampak luas secara Sosial – politis,” ucapnya.

“Selain itu setiap aparatur pemerintah lebih paham tentang prosedur administrasi pertanahan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku sesuai dengan undang-undang nomor 30 tahun 2014,” ujarnya

Asisten l Pemkot Makassar Azis Hasan dalam sambutannya menjelaskan persoalan tanah merupakan hal yang sangat pelik permasalahannya dimasyarakat, sehingga dengan adanya sosialisasi
yang diselenggarakan dinas pertanahan kota Makassar, masyarakat dapat memahami tentang tanah negara.

“Tanah negara bebas adalah tanah negara yang belum pernah ada hak di atasnya misalnya ada hak
guna bangunan (HGB) atau hak lainnya dan ketika jangka waktunya tidak diperpanjang maka otomatis dikuasai oleh negara, namun negara kembali dapat mmberikan kembali hak tanah tersebut sebagai hak prioritas,” jelasnya.

Peserta sosialisasi ini datang dari tiga wilayah kecamatan di kota Makassar yakni Kecamatan Mamajang, Mariso dan Tamalate yang tdiikuti seluruh perangkat tingkat kecamatan, kelurahan
sampai perangkat ditingkat RW maupun RT. (dayat-cammang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eleven − 6 =

Skip to content