Portal Resmi Pemerintah Kota Makassar

Pemerintah Kota Makassar Ajak Pelaku Usaha Hiburan Taat Bayar Pajak

Makassarkota – Staf Ahli Wali Kota Makassar Bidang II, Ahmad Kafrawi membuka Sosialisasi Kepatuhan Wajib Pajak Daerah untuk Pajak Hiburan yang diselenggarakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar di Hotel Asyira, Jalan Maipa Selasa 2 April 2019.

Ahmad Kafrawi mengungkapkan bahwa Kota Makassar memiliki potensi yang sangat besar untuk memungut sendiri pajak dan retribusi daerah. Karena daerah sendiri yang mengetahui potensi dan kepentingan pembiayaan rumah tangganya.

“Pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Pajak dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” jelas Kafrawi.

Secara umum, Kafrawi menambahkan, upaya upaya yang dilakukan pemerintah kota dalam mengoptimalkan pemungutan pajak, dengan memperbesar basis penerimaan tindakan yang dilakukan untuk memperluas basis penerimaan yang dipungut oleh daerah, yang dalam perhitungan ekonomi dianggap potensial.

“Cara lain dengan memperkuat proses pemungutan. Upaya yang dilakukan dalam proses pemungutan salah satunya dengan meningkatkan pengawasan,” imbuh mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Makassar ini.

Kafrawi menjelaskan, Kota Makassar yang juga merupakan pusat perekonomian di Indonesia Timur, sudah sepatutnya mengandalkan pajak hiburan sebagai salah satu sumber pajak daerah yang potensial, artinya pajak tersebut cukup besar sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang laju pertumbuhannya diperkirakan sejalan dengan laju pertumbuhan ekonomi daerah.

“Pemkot Makassar terus berupaya untuk menggali potensi pajak yang ada, khususnya pajak hiburan,” Pungkasnya. (Dayat-Cammang).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four × two =

Skip to content